PESAWARAN (SM) – Pemerintah secara resmi mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial sejak Triwulan II tahun 2025.
Perubahan sumber data ini merupakan tindak lanjut dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang mendorong pemanfaatan data yang lebih terintegrasi dan akurat dalam program perlindungan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, M. Zuriadi, M.H., menjelaskan bahwa DTSEN merupakan hasil integrasi dari beberapa sistem pendataan sosial yang sebelumnya digunakan, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta data dari Peta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Dengan penggabungan ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bekerja dengan satu data yang sama sehingga penyaluran bantuan akan lebih tepat sasaran, adil, dan transparan,” ujar Zuriadi. Rabu (11/06/2025).
Ia menambahkan bahwa mulai Triwulan II 2025, seluruh program bantuan sosial di Kabupaten Pesawaran telah mengacu pada DTSEN sebagai dasar penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara itu, untuk penyaluran bantuan sosial pada Triwulan I 2025 masih menggunakan data dari DTKS. Berdasarkan catatan Dinas Sosial, sebanyak 43.808 KPM menerima bantuan melalui Program Sembako, sedangkan 25.784 KPM menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Lebih lanjut, Zuriadi menyampaikan bahwa sesuai informasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI, data DTSEN akan terus diperbarui secara berkala melalui proses pemutakhiran dan verifikasi di lapangan. Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terdata dan mendapatkan haknya.
“Dengan implementasi DTSEN, kita harapkan pelaksanaan program bantuan sosial ke depan semakin efektif, efisien, dan menyentuh langsung masyarakat yang paling membutuhkan,” tutupnya. (Yd)