Pesawaran (SM) – Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan mayat dibawah jembatan binong, keduanya tertangkap di rumah ibu tirinya di Sleman Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan bahwa kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dilapangan.
“Ya, hasil penyelidikan dilapangan yang kita dalami kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan kedua terduga pelaku yang sedang berada di rumah ibu tiri pelaku yaitu di Kota Sleman Yogyakarta,” kata dia, Kamis (13/09/2024).
Kedua terduga pelaku yang dimaksud adalah atas nama Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21) warga Dusun Tanjung Waras, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang merupakan suami istri.
“Kedua pelaku tersebut diamankan tanpa ada perlawanan, lalu dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah pelaku berinisial AK mengaku cemburu terhadap korban WS yang diduga ada main dengan istrinya berinisial NDR,” ujar dia.
Kemudian, lanjutnya, selain terduga pelaku AK dan NDR masih ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang kini masih dalam pengejaran dilapangan.
“Jadi, kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban WS dan NDR , istri dari AK Pada 18 Agustus 2024, korban WS menghubungi NDR melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh AK yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya R alias Rocker,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku AK meminta istrinya NDR untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. Saat itu, AK sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh WS.
“Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, AK dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, WS masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang, yang menjerat leher korban WS dengan kedua tangannya. pelaku R membantu dengan memegangi tubuh WS agar tidak melawan,” lanjutnya.
Kemudian, ketika korban WS berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh WS terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.
“Kedua pelaku tersebut dan barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya,kedua pelaku yang dimaksud diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapinya, Erland Syofandi salah satu Tokoh Adat Lampung Bumi Andan Jejama dengan Gelar Suttan Penatih mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang responsif dan cepat dalam mengungkap kasus yang ditanganinya.
“Sebagai masyarakat, kami sangat mengapresiasi atas kinerja Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Pesawaran yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari sebulan,” kata dia. (Yd)