Pesawaran (SM) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) bekerja sama dengan Diskominfotiksan Pesawaran menggelar sosialisasi Rancangan Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Pesawaran Tentang Standar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel De Green, Bandar Lampung pada Kamis, (05/12/2024) dengan diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu se-Kabupaten Pesawaran.
Turut hadir mewakili Bupati Asisten Ekobang Setdakab Pesawaran Marzuki, Kepala Dinas Kominfotiksan Jayadi Yasa bersama Sekretaris Dinas Apriya dan Kabid PPIP Ihsan Taufiq, Dekan FISIP Unila Anna Gustina Zainal, serta Ketua LPPM Unila Dikpride Despa.
Adapun dua narasumber yang dihadirkan dalam acara sosialisasi tersebut yaitu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan dan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Lampung Feri Firdaus.
Bupati Pesawaran yang diwakili Asisten Ekobang Marzuki dalam sambutannya menyebut, bahwa di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, pemerintah daerah memegang tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akurat, dan tepat waktu.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sosialisasi rancangan peraturan Bupati ini juga menjadi momen penting untuk meningkatkan kapasitas seluruh perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu diharapkan Ranperpub ini nantinya dapat dipakai sebagai pedoman oleh perangkat daerah dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
“Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi penyempurnaan rancangan peraturan bupati ini. Mari bersama-sama membangun Kabupaten Pesawaran menjadi daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Marzuki.
Kepala Bidang PPIP Diskominfotiksan Pesawaran Ihsan Taufiq dalam sambutan pengantarnya menuturkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Pesawaran dalam menyusun tata kelola keterbukaan informasi publik yang selaras dengan undang-undang.
“Sehingga ketika sudah jelas peraturannya diharapkan kita punya satu pedoman yang jelas tentang bagaimana mengelola layanan informasi publik, baik dari sisi aktor hingga bagaimana memainkan peran,” jelasnya.
Ketua Peneliti Eka Yuda Gunawibawa dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi rancangan peraturan Bupati ini merupakan lanjutan dari rangkaian program penelitian dana padanan (matching fund) yang didukung oleh Kemendikbudristekdikti.
Sebelumnya LPPM Unila bersama Diskominfotiksan Pesawaran juga telah melakukan beberapa rangkaian program mulai dari kegiatan FGD bersama Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta dan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, hingga pembahasan penyusunan standar layanan informasi publik di lingkungan Pemkab Pesawaran.
“Dengan adanya Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini semoga masalah sengketa informasi bisa teratasi dengan sistematis dan kondusif, serta bisa menjadi pilot project untuk daerah lain,” ujarnya.
Ketua LPPM Unila Dikpride Despa dalam kesempatan yang sama mengucapkan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan hasil terbaik dan dapat diaplikasikan untuk penguatan tata kelola layanan informasi di Kabupaten Pesawaran.
“Kami dari LPPM Unila mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pesawaran yang sudah bekerja sama dan merespon baik untuk memperbaiki hal-hal yang masih perlu disempurnakan. Semoga kerja sama ini bisa tetap terjalin dalam rangka mendukung program pemerintah,” ungkapnya. (Yd)