Situsmedia.com. Pesawaran – Terancam penjara lima (5) tahun tiga (3) tersangka penyalah guna narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran.
Ketiga pelaku berinisial MS (28) AI (24) dan IS (38) ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
“Ketiganya berasal dari Kota Bandar Lampung dan ketiga pelaku diamankan di Polres Pesawaran bersama barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu. Muhammad Nufi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP. Maya Henny Hitijahubessy. Senin (29/07/2024).
Muhammad Nufi menjelaskan, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Pada hari Rabu 24 Juli 2024 siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan pelaku sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram,” jelas Nufi.
Menurut Nufi, bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” katanya.
“Kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian Visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” tegas Nufi.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Yudhi)