5.3 C
New York
Kamis, Desember 19, 2024

Buy now

Lima PPATS Wilayah Kerja Kecamatan Dilantik Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran

Pesawaran (SM) – Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, ATR/BPN Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki S.H.M.kn, melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada lima pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) di wilayah kerja kecamatan. 

Adapun lima pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS) yang dilantik, 1. Camat Kedondong, Irwan Rosa, 2, Camat Marga Punduh, Afrizal Syani, 3,Camat, Way Ratai, Data Trianda, 4,Camat Tegineneng, Aep Alamsyah, 5, Camat Teluk Pandan, Salpani. 

Usai dilantik, kelimanya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPATS di wilayah kerja BPN kabupaten Pesawaran.

Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran Sri Rejeki memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung dikantor BPN setempat, Kamis (19/12/2024) Siang. 

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung khidmat disaksikan oleh pejabat pengawas, para Kepala Seksi, Kepala Sub, Tata Usaha, para saksi rohaniawan, dan keluarga.

Saat sambutan, Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran, Sri Rejeki mengatakan, seyogyanya, PPATS yang baru dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk senantiasa mengupdate dan memedomani peraturan perundang-undangan terkait tugas PPATS.

“Setelah dilantik PPATS sudah memiliki wewenang untuk membuat akta tanah, dan tugasnya adalah membantu BPN dalam pendaftaran sertifikat tanah,” kata Kepala Kantor yang kerap disapa Ibu Jeki ini. 

Serta, PPATS dalam menjalankan tugasnya untuk senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi efektif dengan kantor pertanahan dalam melayani masyarakat. 

“Alhamdulillah selamat atas pelantikan PPATS, laksanakan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya guna mewujudkan kegiatan pelayanan pertanahan yang modern dan berkualitas kepada masyarakat pesawaran,” ucapnya.

Dia juga mengimbau, setelah dilantik, PPATS bekerja dengan tulus, jujur, dan diminta untuk mempelajari pedoman dan perundang undangan serta tidak melanggar aturan yang berlaku. (*/red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles