Pesawaran (SM) – Mantan Anggota Komisi II DPR, RI, Endro S, Yahman menyebutkan, banyaknya penyimpangan keuangan desa Pemerintah kabupaten harus turun tangan.
Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila Pemerintahan Desa berjalan dengan baik. Pemerintahan Desa itu bukan saja Kepala Desa (eksekutif), namun juga ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (legislatif). Lembaga yang mengawasi kinerja Kepala Desa.
“Keuangan desa adalah BPD. Sudah saatnya Pemda (Dinas PMD) melakukan penyuluhan kepada Perangkat Desa khususnya Sekretaris Desa (sekdes) dan BPD tentunya untuk menjelaskan tanggung jawabnya,” kata Endro kepada wartawan ini, Kamis (19/12/2024).
Endro yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Pesawaran ini mengatakan, kondisi demikian harus menjadi perhatian Mendagri yang membawahi Ditjen Pemerintahan Desa, karena ini menyangkut penguatan organisasi dan personel/SDM Pemerintahan Desa, yang mengelola anggaran cukup besar setelah adanya otonomi desa UU Desa.
“Otonomi Desa adalah baik untuk pemerataan/keadilan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan desa. Namun harus diimbangi dengan kesiapan manusianya. Tanpa kesiapan manusianya, orang yang menduduki jabatan sebagai elit desa seperti Kepala Desa ini akan mengalami “Budaya Kaget” karena tidak biasa mengelola uang besar,” jelas Endro.
Dan lanjut Endro, Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau disebut juga BPD juga perlu diperkuat sumber daya manusianya terkait wawasan dan tanggung jawabnya dalam Pemerintahan Desa. Tentunya Sekdes juga diperkuat karena berfungsi mengelola keuangan desa.
“Remnya Kades adalah sekdes. APBDes tidak bisa dibelanjakan tanpa persetujuan BPD. Waktu persetujuan tersebut juga melekat tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan program,” tambahnya.
Masih kata Endro, selain BPD yang mengawasi adalah Pemda, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat ,dan juga masyarakat. Merekalah yang juga perlu dimintai pertanggungan jawaban dalam pengawasan.
“Banyak terjadi masalah keuangan di desa dan yang selalu jadi sasaran adalah kepala desa, karena Kepala Desa sebagai kuasa pengguna anggaran sering juga sebagai pelaksana kegiatan dan dilakukan prosesnya tidak secara transparan. Terjadi campur aduk antara kuasa anggaran dan pelaksana yang membelanjakan. Seharusnya disini peran Sekdes juga penting karena peng-administrasian dan pengelolaan keuangan desa ada dipundaknya,” tandasnya. (*/red)