Pesawaran (SM) – Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus melayani masyarakat di Bumi Andan Jejama, salah satunya dengan mengoptimalkan pelayanan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Karenanya, Polres Pesawaran menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk menyerap masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat. Forum tersebut digelar di aula Mapolres Pesawaran, Jumat (13-12-2024).
“Forum konsultasi publik ini bertujuan untuk membangun dialog, untuk mengakomodir saran dan kritik dari masyarakat agar pelayanan kami semakin prima,” terang Kabag Perencanaan Polres Pesawaran, AKP. Lisa Lesmana.
Menurut AKP. Lisa Lesmana, konsultasi publik juga sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta peraturan Menpan-RB terkait penyelenggaraan pelayanan publik.
AKP. Lina Lesmana mengaku fasilitas dan sarana pelayanan di Mapolres Pesawaran belum memadai, namun dengan keterbatasan itu pelayan tetap harus diselenggarakan dengan baik.
“Kami memiliki gedung pelayanan yang belum memenuhi standar, atas keterbatasan itu kami juga memohon dukungan dari masyarakat untuk memberikan masukan kepada kami untuk perbaikan pelayanan ke depan,” katanya.
Kasat Intelkam Polres Pesawaran, AKP. Dedi Kurniawan menyebut pelayanan pembuatan SKCK adalah bentuk layanan dari Mapolres Pesawaran yang bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain Disdukcapil, Dinas Koperasi dan UMKM serta BPJS di wilayah hukum setempat.
“Kami juga tengah mengembangkan pelayanan online untuk pengajuan SKCK. Sementara ini pelayanan SKCK di luar Mapolres Pesawaran ada di Mapolsek Padang Cermin dan Mapolsek Tegineneng,” katanya.
AKP Dedi juga menerangkan salah satu syarat untuk pengajuan SKCK adalah keaktifan layanan BPJS dari pemohon. Aturan itu mulai berlaku mulai Agustus 2024 lalu.
Forum Konsultasi Publik itu dihadiri sejumlah undangan dan audien dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta insan media di Kabupaten Pesawaran. (Yd)