Pesawaran (SM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 3 Andy Roby, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kamis (21/11/2024).
Dirinya mengatakan, di kemajuan zaman dan teknologi saat ini, para pelaku UMKM harus lebih berani untuk berinovasi dan merubah mindset cara memasarkan barang dagangannya.
“Tadi ada beberapa pertanyaan dari para pelaku UMKM yang ada di Sukaraja, akibat online shop dan tiktok, membuat dagangannya semakin kurang diminati, hal ini yang harus dimengerti oleh para pelaku agar mereka harus bisa berinovasi,” ujarnya.
“Inovasi yang harus dilakukan para pelaku UMKM, dengan memanfaatkan gadgetnya untuk mempromosikan barang dagangannya, dengan begitu mereka dapat tetap eksis dan bertahan dalam kemajuan zaman saat ini,” ujar dia.
Dewan dari Partai PDIP tersebut mengatakan, dengan adanya Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, merupakan wujud pemerintah peduli kepada masyarakat dalam upaya mendongkrak perekonomian masyarakat.
“Melalui perda ini, pemerintah sangat mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM, dalam mengembangkan usaha untuk dapat berinovasi dan produktif di kemajuan zaman saat ini,” kata dia.
Dirinya juga berjanji, akan berupaya menarik event-event yang diadakan oleh Pemprov ke daerah-daerah pemilihannya, guna masyarakat daerah juga dapat merasakan manfaat dari event-event yang diadakan.
“Selama inikan, event itu dititikkan hanya di Bandar Lampung saja, kedepannya kita upayakan daerah juga ditunjuk untuk lokasi event, sehingga para pelaku UMKM daerah juga dapat mempromosikan dagangannya,” katanya. (Yd)